Terkait Kasus Denny Indrayana, Polisi Periksa 16 Saksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidikan kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana masih terus berjalan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus menggali informasi dari sejumlah saksi yang diperiksa.
Advertisement
Menurut Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar, sudah ada 16 saksi yang diperiksa oleh pihaknya sampai saat ini, namun belum memeriksa Denny Indrayana selaku terlapor.
“Untuk saksi di kami, kurang lebih saksi ahli sudah enam yang kami periksa, kemudian saksi lainnya kurang lebih 10,” kata Vivid di Jakarta dikutip Rabu, (9/8/7/2023).
BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Dijadikan Tersangka di KPK
Vivid menyebut, pihaknya belum meminta keterangan dari Denny Indraya karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.
Pihaknya segera mengundang Denny Indrayana untuk dimintai klarifikasi, namun belum menyebutkan kapan surat undangan tersebut akan dikirimkan.
“Kebetulan yang kami tau Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya,” kata Vivid.
Penyidik sudah meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7/2023).
BACA JUGA: Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim, Sebut Siap Melawan
Penyerahan SPDP memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.
Pengamat politik itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Kementerian Kebudayaan Gelar Indonesia ICH Festival di Jogja
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement